Diterbitkan peraturan itu, dua tahun setelah adanya pemberitaan mengenai kondisi mengenaskan di kapal asing yang ada di perairan Indonesia.
Aparat Bea Cukai Kepulauan Riau dikabarkan menangkap satu unit kapal, di Perairan Selap Philips. Aparat Bea Cukai beserta gabungan kepolisian mendatangkan anjing pelacak untuk memeriksa muatan kapal asing Win Long yang bernomor lambung SH2998.
Esscom menerima informasi bahwa sebanyak 10 anggota bersenjata Abu Sayyaf berencana menargetkan para pengusaha atau awak kapal asing di laut di sekitar pantai timur Sabah.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi kearifan prajurit TNI AL, karena untuk kesekiankalinya mampu menahan diri dari provokasi oleh kapal asing yang ingin melindungi pencuri ikan.
Kapal asing menerima bahan bakar dari kapal lain dan mentransfernya ke negara-negara Arab di Teluk Persia.
Masuknya kapal kabel atau cable ship milik Tiongkok yang beroperasi di perairan Indonesia sekitar Batam dan Natuna, Kepulauan Riau mendapat protes dari sejumlah pengusaha nasional. Protes tersebut dilayangkan ke Kemenhub.
Serikat Pemilik Kapal Kabel Indonesia mendesak Menhub, Budi Karya Sumadi dan Menhan untuk menolak kapal kabel Bold Maverick milik perusahaan SB Submarine System (SBSS) milik Tiongkok yang beroperasi di perairan Indonesia.
Dengan sistem e-CAIT ini diharapkan kapal-kapal cruise luar negeri dapat melintas dan berlabuh di Indonesia lebih lama.
Pengawasan tertib bandar dan pengawasan kapal asing juga meningkat.
Sanksi juga berlaku bagi kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia.